Terungkap, Proyek Jalan di Toraja Utara Gunakan Aspal dari AMP yang Diduga Belum Kantongi SLO
RANTEPAO, TEKAPE.co – Fakta baru terungkap dalam polemik aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) di Toraja Utara.
Sejumlah proyek perbaikan dan peningkatan ruas jalan di daerah ini ternyata menggunakan aspal dari perusahaan AMP yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO).
BACA JUGA:
Diduga Tak Kantongi SLO dan Timbulkan Polusi Debu, Aktivitas AMP di Rantebua Dikeluhkan Warga
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Toraja Utara, Paulus Tandung, saat dikonfirmasi awak media.
Paulus menyampaikan bahwa aspal yang digunakan dalam beberapa proyek jalan di Toraja Utara berasal dari AMP milik PT Gusti Prima di Buntao’ dan AMP milik PT Kurnia Jaya Karya (KJK) di Pasele.
“Untuk beberapa ruas jalan, kita menggunakan aspal dari AMP lokal yang ada di Toraja Utara, yakni AMP milik Papa Lika (PT Kurnia Jaya Karya) dan AMP milik Gusti,” ungkap Paulus.
Ia beralasan, pemanfaatan AMP lokal dilakukan karena pertimbangan teknis dan efisiensi distribusi material, khususnya terkait kualitas dan suhu aspal.
“Aspal dari AMP lokal sudah kita uji di balai provinsi, sehingga kualitasnya terjamin. Selain itu, dari sisi suhu juga lebih aman karena jarak distribusinya dekat, sekitar dua jam sudah tiba di Rantepao,” jelasnya.
Widi: Kalau AMP Tidak Miliki SLO, Maka Kualitas Patut Diragukan
Namun demikian, pengakuan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah sorotan publik.
Pasalnya, berdasarkan keterangan Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia (L-PKPI), dua AMP yang dimaksud diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), bahkan juga dipertanyakan kelengkapan dokumen AMDAL-nya.
Bidang Pencegahan dan Analisis Lingkungan L-PKPI Sulsel, Widi Linggi, M.KL, menyoroti penggunaan aspal dari AMP yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dalam sejumlah proyek jalan di Toraja Utara.
“Kalau AMP tidak memiliki SLO, maka kualitas dan ketahanan aspal patut diragukan. Secara teknis, seharusnya AMP tanpa SLO tidak digunakan untuk proyek pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa SLO merupakan dasar utama dalam pengajuan AMDAL dan menjadi penentu kelayakan operasional AMP.
“Bagaimana mau ada AMDAL kalau SLO saja belum ada. Ini persoalan mendasar dalam tata kelola perizinan,” tambahnya.
Sesuai ketentuan, SLO merupakan syarat wajib bagi Asphalt Mixing Plant yang memasok material untuk proyek pemerintah.
Sertifikat ini menjadi penanda bahwa AMP telah melalui uji kelayakan teknis dan memenuhi standar mutu produksi aspal.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, jika AMP yang digunakan dalam proyek pemerintah belum mengantongi SLO, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan berdampak pada kualitas hasil pekerjaan.
Selain persoalan teknis, penggunaan AMP yang belum mengantongi SLO juga dinilai dapat membuka potensi kerugian keuangan negara serta risiko lingkungan, terlebih lokasi AMP berada di tengah permukiman warga.
Warga sekitar pun berharap Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tidak hanya fokus pada percepatan pembangunan fisik, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kami mendukung pembangunan jalan, tapi jangan sampai mengorbankan lingkungan dan aturan. Kalau izinnya belum lengkap, seharusnya ditertibkan,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Gusti Prima maupun PT Kurnia Jaya Karya terkait status kepemilikan Sertifikat Laik Operasi dan dokumen lingkungan AMP yang mereka kelola.
Tekape.co masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi keberimbangan informasi dan kepentingan publik. (erlin)



Tinggalkan Balasan