Diduga Tak Kantongi SLO dan Timbulkan Polusi Debu, Aktivitas AMP di Rantebua Dikeluhkan Warga
TORAJA UTARA, TEKAPE.co – Aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Gusti Prima yang beroperasi di Dusun Losso, Kelurahan Tallangsura, Kecamatan Buntao’, Kabupaten Toraja Utara, menuai sorotan tajam dari warga dan pemerhati sosial di wilayah Rantebua.
Selain dituding menimbulkan polusi debu dan asap yang mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat, AMP tersebut juga diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai syarat legal operasional, Rabu (24/12/2025).
Keluhan warga disampaikan oleh salah satu masyarakat setempat berinisial YH, yang mengaku resah dengan debu tebal akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut material dari Lampan Tallunglipu ke lokasi AMP.
Bukan hanya itu, supir truck juga terkadang ngebut, padahal jalan poros di ruas jalan Kecamatan Buntao sempit dan tanjakan.
Asap dari proses pengolahan aspal serta debu yang berhamburan dinilai tidak hanya mencemari lingkungan sekitar lokasi pabrik, tetapi juga meluas hingga ke kawasan permukiman warga.
“Debunya sangat mengganggu. Selama bulan Desember ini aktivitas pengolahan aspal hampir setiap minggu berjalan. Asapnya sangat mengganggu, anak-anak jadi rentan sakit, dan aktivitas warga terganggu karena udara tidak sehat,” ungkap YH, Senin (22/12/2025).
YH menambahkan, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan serius dari pihak perusahaan maupun solusi nyata dari pemerintah setempat maupun pemerintah kabupaten.
Tak hanya soal polusi udara, warga juga menduga penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk kebutuhan operasional AMP.
Selain itu, asap pengolahan aspal disebut berpotensi merusak atap seng rumah warga jika terus terpapar dalam jangka panjang.
Menanggapi keluhan tersebut, awak media Tekape.co telah berupaya mengonfirmasi pihak pengelola AMP. Namun hingga berita ini diturunkan, Owner AMP PT Gusti Prima, Gusti, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Tidak adanya respons dari pihak perusahaan ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa aktivitas AMP tersebut belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas dan standar lingkungan.
Warga pun mendesak Pemerintah Daerah Toraja Utara bersama instansi teknis terkait agar segera turun tangan.
Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan, serta mendesak penghentian sementara operasional AMP hingga seluruh perizinan dan standar lingkungan dipenuhi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Toraja Utara, Roby Popang, mengarahkan wartawan Tekape.co untuk berkoordinasi langsung dengan kepala bidang terkait.
“Hubungi kabidnya saja pak. Saya lagi rapat di Makassar,” singkat Roby Popang.
Namun, Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan PPLH, Anton Palungan, hingga kini belum memberikan klarifikasi.
Dihubungi berulang kali melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban, meski status WhatsApp yang bersangkutan terpantau aktif.
Hingga berita ini ditayangkan, Tekape.co masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak PT Gusti Prima maupun instansi terkait demi keberimbangan informasi. (erlin)



Tinggalkan Balasan