GMNI Lutra Desak DPRD Sulsel Tegakkan Supremasi Hukum, Minta Rekomendasi RDP Segera Ditindaklanjuti
MAKASSAR, TEKAPE.co – Polemik pembangunan Batalyon TP 872 Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, kembali mendapat sorotan.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Luwu Utara (Lutra) mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada Kamis (11/12/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Paripurna kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, membahas konflik lokasi pembangunan batalyon yang dinilai bersinggungan langsung dengan lahan garapan masyarakat setempat.
Ketua DPC GMNI Luwu Utara, Fahmi, mengatakan kehadirannya dalam RDP merupakan bentuk pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya.
Dia mengaku terpanggil secara moril melihat situasi yang berkembang di lapangan.
“Kami melihat ada kekisruhan serius. Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut justru berada dalam posisi tertekan. Penanganan yang dilakukan terkesan jauh dari prinsip keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Fahmi kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Fahmi, proses penegakan hukum dalam kasus ini dinilai sejumlah pihak tidak berjalan secara konstitusional.
Bahkan, ia menyebut pendekatan yang digunakan cenderung intimidatif dan menutup ruang dialog yang adil.
“Yang kami saksikan adalah jeritan rakyat kecil yang mempertahankan satu-satunya sumber penghidupan mereka. Tangisan itu bukan sekadar emosi, tapi ekspresi harapan akan hadirnya keadilan di tengah ketidakberdayaan,” ungkapnya.
GMNI Luwu Utara pun secara tegas meminta DPRD Sulsel agar tidak berhenti pada forum RDP semata, melainkan segera mengeluarkan dan mengawal rekomendasi resmi sebagaimana telah disepakati bersama.
“Kami mendesak DPRD Sulsel segera menindaklanjuti hasil RDP dan melayangkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi,” tegas Fahmi.
Adapun poin-poin kesepakatan dalam RDP tersebut meliputi:
1. Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meninjau ulang lokasi lahan yang dihibahkan untuk pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma.
2. Mendorong Pemprov menghibahkan lahan alternatif yang tidak dikuasai dan digarap oleh masyarakat.
3. Meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi yang masih berpolemik hingga tercapai kejelasan dan kesepakatan bersama.
Fahmi juga mempertanyakan sikap DPRD Sulsel yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah konkret pasca-RDP. Ia menilai hal tersebut mencederai fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Pertanyaannya, mengapa hasil RDP belum ditindaklanjuti? Ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Lebih jauh, Fahmi menyoroti peran anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Luwu Raya yang dinilai belum maksimal mengawal aspirasi masyarakat Luwu Utara.
“Anggota DPRD dari dapil Luwu Raya seharusnya berada di barisan terdepan mengawal hasil RDP. Mereka dipilih oleh rakyat, dan sudah menjadi kewajiban moral serta politik untuk memperjuangkan hak-hak konstituen,” tutup Fahmi. (*)



Tinggalkan Balasan