Idrus Marham: Isu Ganti Bahlil di Rapimnas Golkar Mengada-ada
JAKARTA, TEKAPE.co – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham, membantah keras kabar pergantian Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, yang belakangan beredar.
Ia menegaskan isu tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak masuk dalam agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar.
“Tidak ada. Seribu persen tidak ada agenda mengganti Ketua Umum,” kata Idrus kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (19/12/ 2025).
Idrus menepis spekulasi yang menyebut Rapimnas akan menjadi pintu masuk pergantian kepemimpinan.
Rapimnas Golkar dijadwalkan berlangsung pada 20–21 Desember 2025 di Kantor DPP Golkar, Jakarta.
Menurut Idrus, undangan resmi telah dikirim ke seluruh DPD provinsi, dengan agenda terbatas pada konsolidasi organisasi, evaluasi program, serta pembahasan arah strategis partai.
Idrus juga menolak anggapan adanya dorongan untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Ia menyebut wacana tersebut sebagai upaya pihak luar yang sengaja memancing kegaduhan.
“Golkar bukan arena permainan. Ini partai perjuangan,” ujarnya.
Di tengah riuh isu internal, Idrus mengatakan perhatian Golkar justru tengah diarahkan pada penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera, sesuai arahan Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Energi politik partai, kata dia, seharusnya dipakai untuk kerja-kerja kemanusiaan, bukan polemik yang tak produktif.
“Fokus kami membantu masyarakat terdampak bencana. Jangan dialihkan oleh isu-isu yang tidak benar,” kata Idrus.
Ia juga mengkritik serangan terhadap kepemimpinan Bahlil di media sosial yang dinilainya sudah melampaui batas etika.
Kritik, menurut Idrus, sah disampaikan selama berpijak pada fakta dan niat membangun, bukan fitnah.
Bahlil Lahadalia terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar secara sah pada 21 Agustus 2024. Idrus memastikan hingga kini seluruh jajaran partai tetap solid di belakang kepemimpinannya.
DPP Golkar pun meminta publik merujuk pada informasi resmi partai, bukan isu spekulatif yang beredar di luar forum konstitusional.(*)



Tinggalkan Balasan