Skandal BOK 2024, Mantan Kadis Kesehatan Torut Resmi Ditahan
RANTEPAO, TEKAPE.co – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)Tana Toraja di Rantepao resmi menjerat, mantan Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara, Elisabeth, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan itu termaktub dalam Surat B-1351/P.4.26.8.2/Fd.2/11/2025 yang diterbitkan Jumat (28/11/2025).
Kepala Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, membenarkan langkah tersebut.
BACA JUGA: Dana BOK Rp 5,1 M Disimpangkan, Dua ASN Dinkes Toraja Utara Jadi Tersangka
“Kami menahan seorang pejabat daerah terkait penyimpangan dana BOK 2024,” ujar Alexander, Rabu (3/12/2025).
Elisabeth, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB), langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Makale pada hari yang sama.
Ia akan menjalani penahanan awal selama 20 hari.
Menurut Alexander, dana BOK yang dipermasalahkan bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Anggaran ini mestinya menopang layanan kesehatan di kabupaten dan puskesmas.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1 miliar,” kata dia.
Sebelum Elisabeth ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lebih dulu menahan dua ASN Dinas Kesehatan Toraja Utara, ASP, Kepala Bidang Yankes merangkap PPTK dan RTP, staf Yankes sekaligus pelaksana kegiatan.
BOK 2024 untuk Toraja Utara sendiri mencapai Rp5,16 miliar, digelontorkan untuk mendanai program prioritas nasional di sektor kesehatan.
Penetapan Elisabeth menambah panjang daftar tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Kejaksaan memastikan penyidikan masih berjalan dan membuka peluang munculnya tersangka baru.(*)



Tinggalkan Balasan