Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Senator Waris Halid Ingatkan Ancaman Ekologis di Luwu, Banjir Bandang Sumatera Jadi Sinyal Bahaya Serius

H Andi Abdul Waris Halid, SS, MM. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.coBanjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh memantik keprihatinan mendalam dari anggota DPD RI Dapil Sulawesi Selatan, Andi Abd Waris Halid.

Andi Waris Halid menyampaikan belasungkawa mendalam atas bencana banjir bandang yang melanda beberapa provinsi di Sumatera, khususnya Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Bencana ini telah mengakibatkan korban jiwa, kerusakan materiil yang luas, serta meningkatnya kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.

Dia menilai bencana yang menelan korban jiwa serta merusak permukiman dan infrastruktur itu bukan sekadar musibah lokal, melainkan alarm nasional tentang rapuhnya perlindungan lingkungan di daerah-daerah rawan tambang.

“Peristiwa di Sumatera harus kita baca sebagai sinyal keras. Kerusakan ekologis tidak mengenal batas administratif,” ujar Waris,  dalam keterangan tertulisnya di Makassar, Selasa 2 Desember 2025.

Menurutnya, kondisi ekologis yang rentan juga terjadi di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Luwu.

Kawasan hulu Sungai Suso dan pegunungan Latimojong yang seharusnya menjadi penyangga air, kini tertekan akibat maraknya aktivitas pertambangan.

Perubahan bentang alam dan melemahnya kemampuan tanah menyerap air dikhawatirkan meningkatkan risiko banjir bandang saat curah hujan ekstrem melanda.

Luwu Ditemukan Banyak Persoalan Lingkungan

Hasil finalisasi pengawasan DPD RI terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menunjukkan adanya berbagai pelanggaran.

Di sejumlah daerah, termasuk Luwu, ditemukan ketidakpatuhan terhadap Amdal, lemahnya pengendalian erosi, serta rusaknya wilayah resapan air.

“Undang-undang sudah sangat jelas. Ada sanksi administratif dan pidana yang bisa diterapkan. Masalahnya, penegakannya sering tumpul,” kata Waris.

Ia mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perusahaan tambang untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

Dia menyoroti empat langkah mendesak: audit lingkungan menyeluruh, percepatan reboisasi pada kawasan kritis, penguatan sistem mitigasi bencana berbasis risiko, serta kemungkinan penetapan status tanggap darurat bagi Kabupaten Luwu menjelang puncak musim hujan.

Waris menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan UU PPLH secara konsisten.

Menurutnya, penanganan bencana tidak boleh lagi bersifat reaktif.

“Kita tidak boleh menunggu banjir menghancurkan rumah dan mengambil korban jiwa baru kita bertindak. Pencegahan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia berharap peristiwa di Sumatera menjadi titik balik bagi pemerintah dalam memperketat pengawasan lingkungan dan melindungi masyarakat dari ancaman ekologis yang kian nyata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini