Polisi Naikkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang DIlakukan ASN Palopo ke Penyidikan
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo resmi menaikkan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JS ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah gelar perkara awal pada Senin (24/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, mengatakan penyidik akan menggelar perkara lanjutan untuk memperdalam unsur pidana.
BACA JUGA: Buruh di Palopo Tinju Mahasiswa Hingga Rahang Bergeser
“Setelah dilakukan gelar perkara yang pertama, kami menaikkan kasusnya ke penyidikan. Kami akan kembali melakukan gelar perkara kedua,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Laporan itu diajukan Balaweka, ayah dari BA, seorang pelajar SMP yang dituding JS sebagai pencuri dompet tanpa dasar bukti.
Peristiwa bermula pada (26/8/2025), ketika JS mengaku kehilangan dompet. BA disebut sekadar berada di sekitar lokasi saat dompet itu hilang.
BACA JUGA: Kasus Anak Dituduh Mencuri Dompet oleh Oknum ASN, 2 Bulan Mengambang di Polres Palopo
Namun, tudingan itu tak berhenti. JS diduga mendatangi rumah BA dan menurut kesaksian warga, melakukan intimidasi di depan umum.
Tekanan tersebut membuat BA mengalami gangguan psikologis. “Anak saya ketakutan dan malu dibilang maling,” kata Balaweka.
Merasa direndahkan dan dipermalukan, keluarga BA melapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Penyidik menjerat JS dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik secara lisan, yang memuat ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.
Kasus ini kini memasuki fase krusial penyidikan, tahap yang akan menentukan apakah sang ASN akan ditetapkan sebagai tersangka.(*)



Tinggalkan Balasan