Tekape.co

Jendela Informasi Kita

YLAL Soroti Dugaan Oknum Anggota DPRD Jadi Kontraktor di Perusahaan, Sebut Langgar Etika dan Integritas Publik

Ilustrasi Perusahaan. (AI)

LUWU, TEKAPE.co – Yayasan Lestari Alam Luwu (YLAL) menyoroti praktik yang dinilai mencederai integritas lembaga legislatif. Lembaga itu menemukan dugaan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merangkap sebagai kontraktor atau penyedia barang dan jasa di sejumlah perusahaan.

Ketua YLAL, Ismail Ishak, menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan serius.

“Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya mengawasi aktivitas industri justru menjadi bagian dari bisnisnya? Ini bukan hanya soal moral, tapi juga soal hukum dan integritas lembaga,” ujar Ismail dalam keterangan pers, Selasa, 29 Oktober 2025.

Menurut YLAL, rangkap profesi antara jabatan politik dan kegiatan bisnis bertentangan dengan berbagai aturan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 400 ayat (2) undang-undang tersebut menegaskan, anggota DPRD dilarang merangkap jabatan atau melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk keterlibatan dalam proyek pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan fungsi pengawasan mereka.

Selain itu, Kode Etik DPRD juga mewajibkan setiap anggota dewan menjaga martabat serta kredibilitas lembaga, dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.

“Etika legislatif itu bukan formalitas. Ketika seorang anggota dewan terlibat langsung dalam bisnis sebuah perusahaan, maka fungsi kontrolnya otomatis lumpuh. Bagaimana ia bisa kritis terhadap perusahaan yang justru memberinya keuntungan?” kata Ismail.

YLAL menilai, jika praktik tersebut benar terjadi, setidaknya ada empat bentuk pelanggaran etika yang dapat timbul akibatnya: pertama, Konflik Kepentingan
Anggota dewan yang menjadi kontraktor di perusahaan berpotensi lebih mengutamakan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan publik yang diwakilinya. Kedua, Penyalahgunaan Wewenang Jabatan politik membuka akses terhadap jaringan kekuasaan, yang bisa dimanfaatkan untuk mempercepat perizinan atau memuluskan proyek bagi perusahaan tertentu.

Ketiga, Penurunan Kepercayaan Publik
Keterlibatan wakil rakyat dalam bisnis yang diawasi dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga perwakilan. “Rakyat bisa berpikir, apakah kebijakan yang dibuat demi publik, atau demi perusahaan tempat dia bekerja?” ujar Ismail.

Keempat, Pelanggaran Sumpah Jabatan
Dalam sumpahnya, anggota dewan berjanji mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. Menjadi kontraktor bagi sebuah perusahaan, kata Ismail, berarti mengkhianati janji itu.

YLAL juga mendesak perusahaan agar lebih transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa, guna mencegah praktik kolusi dengan pejabat publik.

“Integritas wakil rakyat adalah benteng terakhir keadilan di daerah. Kalau benteng itu retak karena uang perusahaan, maka rakyat akan kehilangan harapan,” tutur Ismail menutup pernyataannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini