Polres Luwu Utara Bekuk Dua Pengedar Sabu Jaringan Palopo–Luwu
MASAMBA, TEKAPE.co – Aksi cepat tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali membuahkan hasil.
Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu jaringan Palopo–Luwu berhasil diringkus dalam operasi, Sabtu (25/10/2025) siang.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, setelah petugas membuntuti pergerakan mereka usai menerima laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan di sekitar SPBU Baliase, Kecamatan Masamba.
KBO Sat Narkoba Polres Luwu Utara, IPDA Abdul Rahim, memimpin langsung penangkapan pertama terhadap seorang pria berinisial I.R (44), warga Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet kristal bening diduga sabu di saku jaketnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, IR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama BR (37), warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kota Palopo. Transaksi disebut dilakukan dengan harga Rp1,3 juta.
Tak ingin kehilangan jejak, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke Palopo untuk memburu pemasoknya. Benar saja, BR berhasil diamankan di rumahnya, dan saat penggeledahan, polisi menemukan sembilan sachet sabu lain yang disembunyikan di dalam kamar.
“Total sepuluh sachet sabu berhasil kami amankan dari dua pelaku, bersama dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Kedua tersangka kini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir.
Menurut Nurtjahyana, keberhasilan ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Dia mengingatkan bahwa Luwu Utara kerap menjadi jalur perlintasan narkoba dari wilayah tetangga, sehingga pengawasan dan informasi publik sangat penting.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, mengapresiasi kesigapan timnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa, baik melalui penindakan maupun edukasi masyarakat.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memerangi peredaran gelap narkotika. Kami harap masyarakat tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)



Tinggalkan Balasan