Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Incinerator RSUD Sawerigading

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, mulai mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 itu bernilai sekitar Rp1,2 miliar.

Namun, alat tersebut diduga tak berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak memiliki izin operasional yang sah.

BACA JUGA: Tiga Pengurus PKBM di Luwu Timur Ditahan, Tilep Dana Pendidikan Rp1,16 Miliar

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memanggil sejumlah pihak terkait,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo, Yoga, Jumat (24/10/2025).

Menurut Yoga, penyidik akan memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan beberapa pihak dari RSUD Sawerigading.

Informasi yang dihimpun, salah satu nama yang disebut akan diperiksa berinisial AI, mantan Direktur Keuangan rumah sakit tersebut.

BACA JUGA: Kejari Maros Telusuri Dugaan Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru

Yoga menyebutkan, incinerator itu hanya sempat digunakan saat masa pandemi Covid-19, kemudian tak lagi difungsikan.

Selain itu, peralatan yang dibeli melalui proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga tidak memiliki izin operasional dari instansi berwenang.

“Dari temuan awal, incinerator tersebut tidak beroperasi secara optimal dan diduga belum memiliki izin resmi,” kata Yoga.

Tim penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk kelengkapan administrasi, spesifikasi alat, dan pemanfaatannya di lapangan.

Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan profesional.

“Jika ditemukan cukup bukti, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Yoga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini