Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tiga Pengurus PKBM di Luwu Timur Ditahan, Tilep Dana Pendidikan Rp1,16 Miliar

Tiga pengurus PKBM Alam Semesta ditetapkan tersangka korupsi dana BOP Kesetaraan oleh Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu, Kamis (23/10/2025). (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu menetapkan tiga pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan).

Ketiganya, yakni MH (ketua), NP (bendahara), dan A (sekretaris), diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam tiga tahun anggaran, 2022, 2023 dan 2024.

Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhlis mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA: Aktivis Antikorupsi Soroti Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di PT LTG: Harus Diusut Tuntas

“Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025). Setelah itu, langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Muhlis, Jumat (24/10/2025).

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana BOP.

Dugaan kuat muncul setelah pemeriksaan dokumen dan keterangan para saksi menunjukkan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

BACA JUGA: Kejari Maros Telusuri Dugaan Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru

“Hasil audit Inspektorat Luwu Timur memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,16 miliar,” ungkap Muhlis.

Dana BOP Kesetaraan semestinya dipakai untuk mendukung kegiatan pembelajaran nonformal, mulai dari pengadaan bahan ajar, honor tutor, hingga sarana belajar warga.

Namun, dana tersebut justru diduga digelapkan lewat praktik mark up kegiatan dan pengeluaran fiktif.

“Penyidik sudah menyita sejumlah dokumen dan rekening untuk menelusuri aliran dana. Kami ingin memastikan siapa saja yang menikmati hasil penyimpangan itu,” kata Muhlis.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

“Mereka diduga bersama-sama memperkaya diri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Muhlis menegaskan.

Kejaksaan, lanjut dia, berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Proses penyidikan masih berlanjut. Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Luwu Timur.

Dana BOP Kesetaraan sejatinya ditujukan untuk memperluas akses pendidikan bagi warga putus sekolah melalui lembaga nonformal seperti PKBM, tempat mereka bisa menempuh pendidikan setara SD, SMP, hingga SMA.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini