Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Maros Telusuri Dugaan Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar. (ist)

MAROS, TEKAPE.co – Laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulawesi Selatan.

Hingga Kamis (23/10/2025), sedikitnya 26 guru telah dimintai keterangan, dan jumlah itu kemungkinan masih akan bertambah.

“Kami masih akan panggil lagi guru SD minggu depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Diduga Ada Pungutan ke Warga Hingga Rp3 Juta, Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh di Palopo Disorot

Menurutnya, laporan itu berasal dari masyarakat dan masih bersifat umum. Isinya menyebut adanya dugaan pungutan dalam proses pencairan dana sertifikasi guru.

“Karena itu kami perlu memastikan dulu kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Guru yang dipanggil berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Luwu Divonis Bersalah

Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data laporan dengan kondisi di lapangan.

“Kalau betul ditemukan indikasi pungli, kami akan lanjutkan ke tahap penyelidikan,” tegas Sulfikar.

Kepala Kejari Maros, Febriyan, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang diterima.

Ia menyebut tim penyidik masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

“Sudah ada beberapa guru yang kami mintai klarifikasi. Masih kami dalami peristiwanya,” kata Febriyan.

“Semua dilakukan secara hati-hati agar jelas apakah dugaan itu mengandung unsur pidana atau tidak.”

Sulfikar menambahkan, sejauh ini enam guru telah diperiksa. Jumlah itu bisa bertambah bila keterangan yang diperoleh belum cukup.

“Kalau masih ada hal yang belum jelas, tentu akan kami panggil lagi,” ujarnya.

Kejari juga menelusuri apakah dugaan pungli tersebut bersifat sistematis atau individual.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Wandi Patabai, mengaku sudah mengetahui adanya laporan pemotongan tunjangan sertifikasi guru.

“Biarkan aparat penegak hukum memeriksa. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya singkat.

Andi Wandi menyebut, saat ini terdapat sekitar 2.300 guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Maros.

Besaran tunjangan bervariasi tergantung kelas, dengan nilai tertinggi mencapai Rp12 juta per triwulan.

Ia memastikan Dinas Pendidikan akan bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Kalau dibutuhkan data dari dinas, kami siap membantu,” ujarnya. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini