Tekape.co

Jendela Informasi Kita

ADVETORIAL: DPRD Luwu Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Persetujuan Perjanjian Hibah Antara Pemda dan Perum Bulog

Bupati Luwu H. Patahudding, bersama Wakil Bupati Luwu Muh Dhevy Bijak, dan Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Ghazali, Wakit Ketua, Andi Mammang, dan Kepala Bulog Palopo, Hadir Alamsyah, berfoto bersama usai rapat paripurna persetujuan hibah lahan Pemkab Luwu seluas 5 hektare kepada Perum Bulog untuk pembangunan Sentra Penggilingan Padi di Kecamatan Walenrang, Senin (6/10/2025). (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Persetujuan Perjanjian Hibah antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan Perum Bulog, Senin (6/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, didampingi Wakil Ketua I Zulkifli dan Wakil Ketua II Andi Mammang.

Turut hadir Bupati Luwu H. Patahudding, Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, para anggota DPRD Luwu, Pemimpin Perum Bulog Cabang Palopo Hadir Alamsyah, serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Luwu.

Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu bersama Bupati dan Wakil Bupati Luwu memimpin Rapat Paripurna Penyerahan Persetujuan Perjanjian Hibah antara Pemerintah Daerah dan Perum Bulog, di ruang sidang kantor DPRD Luwu, Senin (6/10/2025).

Aset 5 Hektare untuk Pembangunan Sentra Penggilingan Padi

Aset yang diserahkan berupa tanah seluas 50.000 meter persegi (5 hektare) di Desa Barammamase, Kecamatan Walenrang, lengkap dengan dua unit bangunan di atasnya. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Sentra Penggilingan Padi Perum Bulog, yang dirancang menjadi pabrik modern pertama di luar Pulau Jawa.

Langkah Strategis Pemerintah Daerah

Dalam sambutannya, Bupati Luwu H. Patahudding menjelaskan bahwa hibah aset daerah ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal.

“Keputusan ini kami ambil dengan pertimbangan matang agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan,” ujar Patahudding.

Bupati Luwu, H. Patahudding, menyerahkan dokumen perjanjian hibah aset kepada Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, disaksikan Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, dan pimpinan DPRD Luwu dalam Rapat Paripurna di ruang sidang kantor DPRD Luwu, Senin (6/10/2025).

Ia menyampaikan, kebijakan hibah aset ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Luwu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, melalui prioritas Mandiri Ekonomi Berbasis Sumber Daya Lokal ‘Luwu Berdaya’.

Langkah tersebut juga mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digalakkan oleh Presiden.

Anggota DPRD Kabupaten Luwu bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu saat mengikuti Rapat Paripurna Penyerahan Persetujuan Perjanjian Hibah antara Pemda Luwu dan Perum Bulog, di ruang sidang kantor DPRD Luwu, Senin (6/10/2025).

Tiga Pertimbangan Utama Hibah Aset

Bupati Luwu menyebutkan beberapa pertimbangan penting di balik hibah ini, di antaranya:

  1. Kehadiran Sentra Penggilingan Padi Perum Bulog akan memberi jaminan penyerapan gabah petani sekaligus menjaga stabilitas harga beras di pasaran.
  2. Sentra tersebut menjadi pabrik modern pertama yang dibangun Perum Bulog di luar Pulau Jawa.
  3. Dengan kapasitas produksi 120 ton per hari, Kabupaten Luwu diharapkan dapat dikenal sebagai salah satu daerah penghasil beras terbesar di Indonesia.

“Dengan adanya investasi ini, kami berharap akan terbuka lebih banyak lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan masyarakat. Pembangunan sentra penggilingan padi ini juga akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan sumber daya alam dan manusia di Kabupaten Luwu,” tambah Bupati Patahudding.

Suasana Rapat Paripurna Penyerahan Persetujuan Perjanjian Hibah antara Pemda Luwu dan Perum Bulog, di ruang sidang kantor DPRD Luwu, Senin (6/10/2025).

Perum Bulog Siap Lanjutkan Proses Pembangunan

Sementara itu, Pemimpin Perum Bulog Cabang Palopo Hadir Alamsyah menyampaikan bahwa setelah memperoleh persetujuan dari DPRD Luwu, pihaknya akan segera menindaklanjuti proses administrasi hibah.

“Setelah persetujuan dewan ini, kami akan segera mengurus proses penyerahan dan balik nama aset. Rencana pembangunan akan dilaksanakan pada tahun 2026. Setelah sentra penggilingan padi ini beroperasi, otomatis Bulog akan lebih banyak menyerap gabah, khususnya di wilayah Luwu,” jelasnya.

Bupati Luwu, H Patahudding.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pertanian

Dengan disetujuinya hibah aset ini, Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis sektor pertanian, sekaligus memperkuat posisi Luwu sebagai daerah agribisnis unggul dan berkarakter.

Kehadiran Sentra Penggilingan Padi Perum Bulog di Luwu diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian pangan dan kesejahteraan petani di Bumi Sawerigading. (*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini