Setiap Rupiah Harus Lewat Meja Wali Kota Palopo: Transparansi atau Sentralisasi?
PALOPO, TEKAPE.co – Sebuah surat edaran yang diteken Wali Kota Palopo, Naili Trisal, pada 26 September 2025 lalu, mulai mengundang tanya di lingkungan birokrasi setempat.
Surat Edaran Nomor 900.1.4.8/1/BPKAD itu mengatur bahwa setiap pencairan dana perangkat daerah kini harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari Wali Kota sebelum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kebijakan tersebut diklaim sebagai langkah penertiban dan penguatan akuntabilitas keuangan daerah.
Namun, di kalangan birokrat, muncul kekhawatiran lain, apakah aturan baru ini benar-benar demi tertib administrasi, atau justru memperkuat kendali keuangan di tangan kepala daerah?
Dalam surat itu, setiap perangkat daerah diminta mengikuti alur pencairan dana yang lebih ketat. Pengguna Anggaran (PA) wajib mengajukan permohonan pembayaran disertai rincian kegiatan, rekening, nilai belanja dan sumber dana.
Bendahara Umum Daerah (BUD) kemudian meneruskan permohonan itu ke Wali Kota sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah.
Setelah Wali Kota memberi restu, BUD akan menerbitkan surat persetujuan pencairan dana. Barulah Surat Perintah Membayar (SPM) bisa dikeluarkan.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan wajib dijadikan pedoman oleh seluruh perangkat daerah,” bunyi dokumen yang ditandatangani secara elektronik tersebut.
Pemerintah Kota Palopo beralasan, kebijakan ini untuk memperkuat pengawasan agar setiap rupiah yang keluar dari kas daerah bisa dipertanggungjawabkan.
Edaran itu juga disebut sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta regulasi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025.
Meski demikian, sejumlah aparatur daerah menilai mekanisme baru itu berpotensi memperlambat proses pencairan anggaran dan mempersempit ruang gerak organisasi perangkat daerah.
“Semua harus tunggu tanda tangan Wali Kota. Kalau beliau sibuk, kegiatan bisa tertunda,” kata seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10/2025).
Apapun alasannya, surat edaran ini menandai babak baru dalam tata kelola keuangan Pemkot Palopo, antara dorongan transparansi dan kekhawatiran atas sentralisasi kewenangan yang makin menguat di puncak birokrasi.(*)
Tinggalkan Balasan