Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wabup Dhevy Bijak Tegaskan Komitmen Pemkab Luwu Lindungi Pekerja Rentan Desa dengan BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Bupati Luwu, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Luwu tentang Perlindungan JKK dan JKM bagi Pekerja Rentan Desa melalui BPJS Ketenagakerjaan, di Mega Plaza Palopo, Selasa (16/9/2025). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Wakil Bupati Luwu, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam melindungi pekerja rentan di desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Dhevy saat membuka Sosialisasi Perlindungan Peserta dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa di Mega Plaza Palopo, Selasa, 16 September 2025. Acara tersebut dihadiri para camat, kepala desa, perangkat desa, serta pengurus lembaga kemasyarakatan desa dari wilayah Walmas, Bua, Basse Sangtempe, dan Basse Sangtempe Utara.

“Pekerja masyarakat rentan desa memiliki peran besar dalam membangun desa, namun seringkali tidak memiliki perlindungan memadai saat terjadi musibah atau kecelakaan kerja,” kata Dhevy.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Luwu telah mengeluarkan surat edaran terkait perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini didanai lewat APBDes 2025.

“Program ini dibiayai melalui APBDes 2025 sebagai wujud nyata komitmen kita dalam memberikan rasa aman dan kepastian sosial bagi masyarakat pekerja rentan,” ujar Dhevy.

Ia berharap program ini membuat pekerja desa lebih tenang, kepala desa lebih tepat dalam mengelola anggaran, serta mendorong terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial di tingkat desa.

“Insya Allah, dengan kerja sama dan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan Luwu yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” tambahnya.

Manfaat Besar Program BPJS Ketenagakerjaan

Dhevy menekankan manfaat perlindungan sosial tersebut, mulai dari santunan JKK yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah, beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta, serta santunan kematian sebesar Rp42 juta.

“Program ini adalah bentuk kepastian dan rasa aman yang diberikan pemerintah kepada masyarakat,” ucapnya.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, turut diserahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu keluarga almarhum Suparno, Jumani, Ahmad Bakri, Nelly, dan Gau Andi Tadda.

Optimalisasi Dana Desa untuk Pekerja Rentan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu, Kasmaruddin, melaporkan seluruh kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, perangkat desa lainnya dapat didaftarkan lewat Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kami harap kepala desa bisa menganggarkan 50 pekerja rentan melalui APBD desa perubahan sesuai arahan Bupati. Ini penting karena terkait kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat,” kata Kasmaruddin.

Menurutnya, desa juga dapat mendaftarkan pekerja rentan melalui APBD perubahan desa atau Pendapatan Asli Desa (PAD). Pemkab Luwu bersama Dinas Tenaga Kerja telah menyiapkan anggaran Rp220 juta untuk mendukung program ini, dengan skema 100 peserta per desa — 50 didanai desa, dan 50 lainnya oleh pemerintah daerah.

“Namun saya tekankan agar anggaran ini digunakan tepat sasaran, bukan karena faktor kedekatan. Daftarkan masyarakat yang benar-benar layak, terutama pekerja rentan dan miskin ekstrem,” ujarnya.

Kasmaruddin juga menyoroti persoalan validitas data penerima bantuan sosial.
“Selama ini masih banyak bantuan tidak tepat sasaran. Masa rumah dua tingkat masih dikasih bantuan beras, itu tidak boleh terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menyebut kegiatan ini merupakan kelanjutan sosialisasi sebelumnya. Hingga kini, total manfaat yang telah disalurkan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp400 miliar.

“Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin ke-7 tentang perlindungan pekerja,” kata Haryanjas.

Ia menjelaskan, sasaran utama program ini adalah masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan dengan penghasilan kecil serta berisiko jatuh miskin.
“Prioritasnya 100 orang per desa dengan data yang valid. Semoga ini menjadi catatan amal bagi kita semua,” ujarnya.

Haryanjas menambahkan, total biaya perlindungan pekerja selama tiga bulan sebesar Rp2.520.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini