Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Luwu Panggil PT SGM Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Polres Luwu, menyita 5.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari sebuah lokasi penampungan di Kecamatan Walenrang, pada Selasa 22 Juli 2025. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Penyidik Satreskrim Polres Luwu memanggil secara resmi pihak PT Sri Global Mandiri (SGM) terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Namun, hingga Jumat, 15 Agustus 2025, perusahaan tersebut belum memberikan konfirmasi.

“Sementara untuk pihak PT SGM sudah kita lakukan pemanggilan secara resmi namun belum ada konfirmasi,” ujar, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma, saat dihubungi.

Sementara itu, AKP Jody Darma, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan PT SGM.

“Dugaan keterlibatan ada namun kami belum bisa pastikan karena proses penyidikan sedang berlangsung,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Ed dan Hy selaku sopir tangki, serta Sf alias Bl, pemilik gudang penampungan.

“Saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditersangkakan, satu pemilik gudang penampungan, dua sopir,” kata Jody.

Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menggerebek sebuah lokasi pada Selasa, 22 Juli 2025. Dari tempat itu, polisi menyita dua unit mobil tangki, salah satunya bermuatan 5.000 liter solar, serta satu truk enam roda yang membawa dua tandon dan 92 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.

Petugas juga mendapati aktivitas pemindahan BBM ke dalam mobil tangki milik PT SGM di lokasi yang sama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini