Penetapan Kemenangan Naili–Ome di PSU Pilwali Palopo Ditunda
MAKASSAR, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan langkah untuk menetapkan pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo.
Penundaan ini merupakan imbas dari gugatan sengketa hasil Pilwali yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta tercatat sebagai pihak yang mengajukan permohonan sengketa.
Gugatan tersebut telah teregister di MK dengan nomor perkara 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, tercatat pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15.57 WIB.
Menanggapi dinamika tersebut, KPU Sulsel menegaskan belum bisa melangkah ke tahap penetapan hasil akhir.
“Secara otomatis, proses penetapan hasil ditangguhkan. Kami menunggu kejelasan dari Mahkamah Konstitusi apakah permohonan tersebut layak disidangkan atau tidak,” ujar Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Romy, apabila MK menyatakan perkara tidak memenuhi syarat untuk disidangkan, KPU bisa segera melanjutkan proses penetapan. Namun jika sidang berlanjut, lembaga penyelenggara pemilu itu akan bersikap menunggu hingga ada putusan final dari MK.
“Apapun putusannya, kami siap laksanakan sesuai mekanisme. Mau tidak mau, kami tunduk pada proses hukum,” tambahnya.
Romy juga menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menentukan jadwal penetapan kemenangan sebelum MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Semuanya saling terikat. Tidak bisa kita tetapkan kalau belum ada kepastian hukum,” katanya.
Di sisi lain, tahapan rekapitulasi hasil suara PSU di tingkat kota telah rampung. Namun, KPU tetap berhati-hati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau tidak ada gugatan, kita langsung tetapkan. Tapi karena sudah masuk register, maka proses itu otomatis tertunda,” jelas Romy.
Dalam PSU Pilwali Palopo yang digelar belum lama ini, empat pasangan calon kembali bersaing.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 4, Naili – Ome, unggul dengan raihan suara sebanyak 47.349 atau setara 50,53 persen.
Menyusul di posisi kedua, pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih (Paslon 2) mengantongi 35.058 suara atau 37,41 persen.
Di belakangnya, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta, memperoleh 11.021 suara (11,76 persen).
Sementara Paslon 1, Putri Dakka – Haidir Basir, berada di posisi terakhir dengan 269 suara atau 0,02 persen.
Dengan situasi ini, pasangan unggulan Naili – Ome memilih untuk menunda selebrasi kemenangan mereka, sembari menunggu proses konstitusional di MK selesai.



Tinggalkan Balasan