Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelantikan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Terkendala Somasi, Padahal SK Gubernur Bersifat Mengikat

Kolase: Jihadin Peruge dan Siddiq BM

MALILI, TEKAPE.co – Kontroversi pergantian Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur terus menjadi sorotan. Meski Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Jihadin Peruge sebagai pengganti Siddiq BM, namun hingga kini prosesi pelantikan belum juga digelar.

SK Gubernur bernomor 705/V/Tahun 2025 tertanggal 26 Mei 2025 ini menjadi tindak lanjut atas keputusan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, yang diteken langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim pada 8 April 2025.

Dasar usulan itu berasal dari DPW NasDem Sulsel melalui surat bernomor 003/SI.1/DPW-NasDem-Sulsel/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025.

Namun, pelantikan tak kunjung dilakukan karena adanya somasi dari Siddiq terhadap keputusan gubernur tersebut. Hal ini memunculkan kebuntuan di internal DPRD Luwu Timur terkait langkah selanjutnya.

Ahli Hukum: Keputusan Berlaku dan Harus Dilaksanakan

Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr Ali Rahman, menyampaikan bahwa SK Gubernur tidak boleh dikesampingkan hanya karena adanya somasi.

Dia menegaskan bahwa dalam hukum administrasi, terdapat prinsip praduga keabsahan yang menyatakan bahwa setiap keputusan pejabat publik berlaku sah dan mengikat hingga terbukti sebaliknya di pengadilan.

“Pelantikan tidak perlu ditunda. Somasi bukan alat hukum yang dapat membatalkan keputusan pejabat negara. SK Gubernur sah diberlakukan dan wajib dilaksanakan,” tegas Ali Rahman pada Selasa, 3 Juni 2025.

Ali juga menekankan bahwa DPRD tidak perlu menunggu proses hukum lebih lanjut, selama belum ada keputusan pengadilan yang membatalkan SK tersebut.

Dasar Pergantian: Pelanggaran Internal Partai

Pergantian Siddiq BM sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur dilandasi keputusan internal Partai NasDem.

Dari informasi yang dihimpun, DPP NasDem menjatuhkan keputusan itu setelah melakukan evaluasi atas dugaan pelanggaran terhadap AD/ART partai yang dilakukan oleh Siddiq.

Beberapa pelanggaran yang disebutkan antara lain:

  1. Ketika menerima amanah sebagai Wakil Ketua DPRD, Siddiq menyatakan komitmen untuk tunduk pada keputusan partai, termasuk saat mendukung pasangan calon Ibas – Puspa pada Pilkada Luwu Timur.
  2. Namun dalam pelaksanaannya, Siddiq dinilai tidak aktif mendukung pasangan tersebut, bahkan menyampaikan komentar yang melemahkan peluang kemenangan Ibas – Puspa.
  3. Dukungan keluarga Siddiq, termasuk adiknya Arfah—yang disebut menjadi salah satu donatur pasangan Budiman – Akbar—menjadi salah satu poin yang memberatkan.
  4. Anak Siddiq juga dilaporkan terlibat dalam barisan relawan milenial yang mendukung rival partai.
  5. Tak hanya itu, perolehan suara pasangan Ibas – Puspa di wilayah basis Siddiq berada di bawah pasangan Budiman – Akbar, memperkuat sinyal lemahnya loyalitas.

Dengan dasar pelanggaran-pelanggaran tersebut, DPP NasDem memutuskan untuk mengganti Siddiq dengan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur.

Kini, sorotan tertuju pada pimpinan DPRD Luwu Timur. Apakah akan segera menindaklanjuti SK Gubernur dan melantik Jihadin, atau terus terjebak dalam tarik ulur somasi yang secara hukum tak menghalangi pelaksanaan keputusan gubernur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini