Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPU Masih Tunggu BRPK MK Sebelum Tetapkan Wali Kota Palopo Terpilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo belum dapat menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.

Penetapan menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemungutan suara ulang yang dilaksanakan pada 24 Mei 2025 lalu kembali mempertemukan empat pasangan calon yang sebelumnya bertarung pada Pilkada 27 November 2024.

Pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin, yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra, keluar sebagai peraih suara terbanyak. Mereka mengantongi 47.349 suara, unggul di seluruh kecamatan di wilayah Kota Palopo.

Pasangan bertagline “Palopo Baru” ini mencatatkan selisih suara signifikan dengan pesaing terdekatnya, pasangan Farid Kasim–Nurhaenih (NasDem, Gelora, Hanura, PSI, Perindo) yang meraih 35.058 suara.

Selisih suara kali ini mencapai 12.291 suara—jauh meningkat dibandingkan pilkada sebelumnya yang hanya terpaut 595 suara.

Pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta yang diusung Partai Golkar dan PKS berada di posisi ketiga dengan 11.021 suara.

Sementara pasangan Putri Dakka–Haidir Basir (PDI Perjuangan, PAN, PPP) hanya meraih 269 suara dan menempati posisi terakhir.

Meski hasil rekapitulasi tingkat kota telah diumumkan, KPU belum dapat melangkah ke tahap penetapan pasangan calon terpilih.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, mengatakan bahwa penetapan baru bisa dilakukan setelah BRPK diterbitkan MK.

“Kami masih menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Bila ada pihak yang mengajukan gugatan, kami siap menghadapinya. Jika tidak ada, kami tinggal menunggu BRPK untuk melakukan penetapan hasil,” ujar Hasbullah, Kamis 29 Mei 2025.

Ia menambahkan, pasca penetapan, KPU akan mengirimkan surat ke DPRD Kota Palopo sebagai langkah awal proses pengangkatan dan pengesahan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Setelah penetapan, kami akan bersurat ke DPRD untuk mengusulkan pengangkatan dan pengesahan pasangan calon terpilih,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini