Bawaslu Palopo Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh Salah Satu Paslon
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan salah satu pasangan calon Wali Kota dalam Pemilihan 2025.
Temuan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materiil, dan kini terdaftar dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025.
Pasangan calon yang dimaksud adalah Naili Trisal bersama liaison officernya. Keduanya tercatat sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.
“Kami mendapati adanya dokumen yang diduga salah dimasukkan oleh pasangan calon, yang mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi,” kata anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, kepada wartawan, Minggu 27 April 2025.
Ardiansah mengungkapkan, dugaan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bawaslu pada Maret 2025. Tim pengawas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan kasus ini menjadi temuan resmi.
“Saat ini kami tengah meminta keterangan dari ahli untuk memperkuat proses penanganan,” ujar dia. Meski demikian, Bawaslu Palopo belum memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Jika kelak terbukti ada pelanggaran administrasi, kata Ardiansah, Bawaslu akan merekomendasikan temuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
KPU kemudian akan melakukan kajian dan mengambil langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Tinggalkan Balasan