KPU Sulsel: “Aman” Lokasi Debat Kandidat PSU Palopo di Makassar
MAKASSAR, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Kota Makassar sebagai lokasi pelaksanaan debat kandidat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta kelayakan fasilitas yang dinilai lebih representatif dibanding Kota Palopo.
Debat dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2025, sepekan sebelum hari pencoblosan. “Pertimbangan utama kami adalah keamanan dan efektivitas pelaksanaan.
Kami tidak ingin mengambil risiko adanya potensi kericuhan,” ujar Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, Ahad, 20 April 2025.
Debat tersebut akan menjadi satu-satunya forum publik yang mempertemukan empat pasangan calon.
Mereka adalah Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaeni, dan Naili-Akhmad Syarifuddin. Keempatnya diwajibkan hadir sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Menurut Hasruddin, penetapan lokasi debat telah melewati berbagai koordinasi lintas lembaga, termasuk unsur Forkopimda dan kepolisian. “Ini sudah kami bahas sejak jauh hari bersama para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Meski digelar di Makassar, debat akan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube resmi KPU, agar warga Palopo tetap bisa menyaksikan jalannya diskusi kandidat. KPU memilih tidak menggandeng lembaga penyiaran untuk efisiensi.
Selain debat, KPU Sulsel juga tengah gencar melakukan sosialisasi PSU. Langkah ini mencakup pemasangan alat peraga kampanye (APK) di titik-titik strategis Palopo serta penyuluhan langsung ke masyarakat, termasuk melalui kegiatan car free day.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menyebut masa kampanye akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 7 hingga 20 Mei 2025.
Hal ini disesuaikan dengan durasi kampanye untuk PSU berdasarkan PKPU 13/2024. “Penetapan ini sempat mengalami penyesuaian, namun kini sudah final,” katanya.
Saat ini, pasangan calon masih dibatasi hanya melakukan kegiatan internal. Kampanye terbuka dengan atribut citra diri baru diperbolehkan mulai awal Mei mendatang.
Di tengah tahapan ini, KPU Sulsel menghadapi sorotan publik terkait surat dinas dari KPU RI yang memberi kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin Daud atau Ome untuk memperbaiki administrasi pencalonannya.
Keputusan itu menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa Palopo.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan langkah yang diambil telah sesuai prosedur hukum.
“Surat dinas KPU RI itu hasil telaah hukum dan konsultasi internal. Kalau ada keberatan, silakan tempuh jalur konstitusional,” kata Hasbullah.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi KPU RI.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara ulang yang akan digelar pada 24 Mei 2025.
“Jika ingin berdialog, kami terbuka,” ucapnya.(*)
Tinggalkan Balasan