Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemasok Narkotika Antar Provinsi Jual 10 Gram Sabu Seharga Rp13 Juta di Luwu

PALOPO, TEKAPE.co – Terduga bandar sabu jaringan Sidrap, BI alias Bong, yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, diketahui menjual sabu miliknya kepada pelaku SN, yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Tersangka SN diketahui menjual sabu milik Bong kepada pria berinisial KL alias BKR sebanyak 10 gram seharga Rp13 juta.

Hal itu terungkap saat jumpa pers, di Kantor BNN Kota Palopo, Jalan Pemuda, Kamis 7 Desember 2017, terkait penangkapan pasangan suami-istri (Pasutri), berinisial BI dan YL, berhasil diringkus, Selasa 5 Desember 2017, di kediamannya, Desa Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulsel.

 

BACA JUGA:
Pasutri Terduga Bandar Besar Sabu Jaringan Sidrap Diringkus BNN Palopo

 

“Sabu milik tersangka BI alias Bong diketahui dijual oleh SN kepada lelaki berinisial KL alias BKR sebanyak 10 gram dengan harga Rp13 juta,” jelas Kepala BNN Kota Palopo, Maximillian Sahese.

Untuk diketahui, BNN Palopo berhasil meringkus pasangan suami-istri (Pasutri), berinisial BI dan YL, Selasa 5 Desember 2017, di kediamannya, Desa Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Pasutri ini diduga menjadi salah satu bandar besar di wilayah Luwu Raya. Keduanya disinyalir menjadi pemasok narkoba hingga ke wilayah Sulawesi Tengah dan sejumlah Kabupaten di wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Selain mengamankan Pasutri ini, BNN Kota Palopo juga berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yang masing-masing berinisial, M. IB, SN dan RSK, sementara satu diantaranya dinyatakan buron yakni KL.

Dari lima orang tersebut, dua diataranya berperan sebagai bandar, satu orang pengedar, dan dua lainnya sebagai kurir. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini