Jumlah Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif Bertambah Jadi 16 dalam Revisi UU TNI
JAKARTA, TEKAPE. co – Jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah menjadi 16 dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini, hanya ada 10 lembaga yang dapat diduduki oleh TNI aktif. Namun, dalam draf revisi terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 16 lembaga.
“Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada tambahan satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan,” ujar Hasanuddin dalam rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Hasanuddin menjelaskan bahwa salah satu alasan penambahan lembaga adalah faktor kerawanan dalam pengelolaan perbatasan. Oleh karena itu, diperlukan peran TNI untuk memperkuat keamanan di sektor tersebut.
Selain itu, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit TNI aktif tetap harus mengundurkan diri apabila ingin menjabat di luar 16 lembaga yang telah ditentukan dalam revisi UU TNI. “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tegasnya.
Daftar 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif
Berikut adalah daftar 16 lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan pembahasan revisi UU TNI:
1. Politik dan Keamanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Kelautan dan Perikanan
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Tinggalkan Balasan