Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Publik Berhak Ketahui RKA KPU

PALOPO, TEKAPE.co – Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan digolongkan dalam dokumen rahasia. Untuk itu, RKA dapat diketahui publik.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Tata Negara, Prof H Lauddin Marsuni, saat ditemui di kediamannya, Jl Pong Simping Kota Palopo, Senin 4 Desember 2017.

Ia menjelaskan, karena KPU menggunakan uang negara, maka publik berhak mengetahui rincian peruntukan penggunaan anggaran tersebut.

“RKA dapat diketahui publik. RKA boleh diambil di BPKAD atau sekretariat KPU. Tapi KPU tidak perlu mengumumkan ke publik,” jelasnya.

Menurutnya, dokumen RKA tersebut bukan dalam kategori rahasia negara. Sehingga sesuai UU keterbukaan informasi publik, maka itu boleh diketahui publik.

Hanya saja, kata dia, kalau mau meminta, sebaiknya menyurat secara resmi atas nama lembaga. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini