Pata-Dhevy Bakal Dilantik Jadi Bupati-Wabup Luwu 6 Februari 2025
LUWU, TEKAPE.co – H Patahudding dan Muh Dhevy Bijak dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu periode 2025-2030 pada 6 Februari 2025 mendatang.
Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dikonfirmasi Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Amping Maja, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih periode 2025-2030.
Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, pelantikan Bupati-Wakil Bupati masih rangkaian tahapan Pilkada Luwu 2024 yang merupakan tahapan akhir.
“Hanya untuk jadwal waktunya itu yang tentukan adalah pihak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Informasi yang kami terima sudah dirapatkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, informasi pelantikannya tanggal 6 Februari,” Ungkap Abdullah Sappe.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media, berikut hasil RDP di Komisi II DPR RI, menghasilkan 3 keputusan, yakni Pertama, pelantikan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD.
Serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan Pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibukota kota Negara, kecuali Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, pelantikan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata cara pelantikan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3 poin keputusan diatas disetujui dan di tandatangani oleh Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH, LL.M, Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan Ketua Rapat Dr H.M Rifqinizamy Karsayuda, SH.
Untuk diketahui, perhelatan Pilkada Luwu 2024 yang diikuti 3 pasang calon, Paslon Nomor 2 Pata-Dhevy meriah suara tertinggi mencapai 97.775 suara atau 46,92 %, dengan selisih signidikan mencapai 33 Ribu suara dari Paslon Nomor 1 Agussalim-Erwin Barabba serta selisih lebih 51 Ribu suara dari Paslon Nomor 3 Arham Basmin-Rahmat.
Pihak KPU Luwu pada tanggal 9 Januari 2025 lalu telah menetapkan Pata-Dhevy sebagai Bupati-Wakil Bupati Luwu terpilih di Pilkada Luwu 2024.
Demikian pula Lembaga DPRD Luwu menyempurnakan kemenangan dengan menetapkan Pata-Dhevy sebagai Bupati-Wakil Bupati Luwu Terpilih periode 2025-2030 dalam rapat paripurna DPRD Luwu yang digelar Senin (13/1/2024) lalu. (rls/ham)
Tinggalkan Balasan