Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tangkap 2 Kurir Narkoba, Polres Palopo Sita 69 Gram Sabu

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin pimpin pres release pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu, Senin 20 Januari 2025. (ist)

PALOPOP, TEKAPE.co – Unit Reserse Narkoba Polres Palopo, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Sebanyak 69 gram sabu dan dua kurir ditangkap. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Pengungkapan itu merupakan tindak tegas kepolisian khususnya Polres Palopo dalam memberantas para pelaku narkoba.

BACA JUGA: Konsumsi Sabu, Pria Asal Malangke Barat Lutra Ditangkap di Jalan Ahmad Razak Palopo

Kedua kurir sabu yang berhasil ditangkap, yakni AW (46) dan SA (47), keduanya warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

“Kedua pelaku merupakan pemakai dan juga kurir sabu,” ungkap Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat pres release, Senin 20 Januari 2025.

AKBP Safi’i mengatakan, dari tangan AW, disita 49,2356 gram sabu, sementara dari tangan SA 19,1809 gram.

BACA JUGA: Kuasai 2 Saset Sabu, Warga Bahodopi Sulteng Ditangkap Polisi

“Tersangka AW ditangkap di rumahnya pada Rabu 8 Januari 2025,” ujar Safi’i.

AW memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial UL di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Tersangka SA, kata Safi’i, ditangkap pada Minggu 12 Januari 2025 di Jalan Andi Kambo. Kecamtan Wara Timur.

“Kedua tersangka disangkakan pasal yang sama, yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika,” terangnya.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini