Rapat Paripurna DPRD Luwu Tetapkan Pata-Dhevy Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih 2025-2030
LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu secara resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, H Patahudding, S,Ag, dan Muhammad Dhvey Bijak Pawindu, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih periode 2025-2030, dalam rapat Paripurna yang digelar, senin, 13 Januari 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali.
Dalam Rapat Paripurna itu, DPRD Luwu mengeluarkan Pengumuman dengan nomor 01/DPRD/I/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Luwu Tahun 2024. Pengumuman Bupati-Wakil Bupati Luwu Terpilih ini. Dalam penetapan ini di hadiri langsung oleh Bupati Luwu terpilih H Patahudding, S.Ag.
“Dengan ini diumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Nomor urut 2 saudara H Patahudding, S.Ag dan saudara Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, SH ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Luwu Terpilih dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Luwu Tahun 2024. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui bersama dan dipergunakan sebagimana mestinya. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 13 Januari 2025” ugkap, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Gazali juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak dalam hal ini penyelenggara, KPU, Bawaslu, TNI-Polri, sehingga Pilkada ini berjalan aman dan lancar.
“Kami sampaikan ucapa apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU bersama jajarannya, Bawaslu dan jajarannya, serta, TNI dan Polres Luwu atas dukungan sehingga pelaksanaan Pilkada Luwu 2024 berjalan aman dan damai sesuai dengan harapan semua pihak,” ucapnya.
Dengan penetapan dan pengesahan ini menyempurnakan kemenangan Pasangan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Luwu, H Patahudding.S.Ag dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, SH, sebagai Bupati-Wakil Bupati Luwu Terpilih.
Diketahui, Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Luwu tersebut merupakan tindak lanjut Surat KPU Luwu Nomor 15/PL.02.7-BA/7317/2025 tanggal 09 Januari 2025 tentang Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Luwu Terpilih Tahun 2024.
Serta berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat paripurna, dihadiri langsung oleh Pj Bupati Luwu Drs H Muh Saleh, M.Si, unsur Forkopimda, Sekda Luwu H Sulaiman, dan pejabat lingkup Pemkab Luwu tersebut. (rls/ham)
Tinggalkan Balasan