2 Pegawai Bank Terlibat Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Tiga DPO
GOWA, TEKAPE.co – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus uang palsu, total ada 17 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis 19 Desember 2024 siang.
Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
BACA JUGA: BACA JUGA: Kapolda Sulsel Sebut Mesin Cetak Uang Palsu Dibeli dari China
Turut hadir Rektor UIN Alauddin Makssar, Prof Hamdan Juhannis MA PhD, dan pimpinan Bank Indonesia (BI) Wilayah Sulsel.
Dua tersangka baru ini merupakan oknum pegawai bank BUMN yakni Inisial IR (37 tahun) dan AK (50 tahun).
“Mereka berperan dalam transaksi jual beli uang palsu. Pelaku menggunakan, menjual, dan juga membeli uang palsu,” kata AKBP Reonald Simanjuntak.
“Keduanya melakukan transaksi di luar bank dan ini Tindakan individu. Jumlah tersangka masih isa bertambah,” sambungnya.
Polisi kini tengah memburu tiga tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). (Rid)
Tinggalkan Balasan