Guru yang Lecehkan 20 Santriwati di Maros Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
MAROS, TEKAPE.co – Guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditahan.
Adalah, Abdul Haris (40), ditahan atas dugaan pelecehan seksual kepada 20 santriwati.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, surat penahanan telah diterbitkan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran Warga Surutanga Palopo, Busur Menancap di Pinggang Korban
“Surat perintah penahanannya terbit,” ujarnya, Kamis 5 Desember 2024.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut, terduga pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Aditya. (Nur)
Tinggalkan Balasan