Keuntungan Menggunakan e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta Beserta Cara Daftarnya
TEKAPE.CO – Bagi kamu warga Jakarta yang masih bingung soal bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) saat ini yang tidak ada bukti kertas SPPT PBB. Kini, aturan bayar PBB memang berbeda.
Menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), jika biasanya kamu mengurusnya secara manual, namun kini diubah menjadi elektronik.
Sehingga, kamu tidak akan lagi menerima cetakan kertas berwarna orange yang didapatkan melalui kantor kelurahan dan RT/RW setempat.
Sekarang, kamu cukup mengakses sistem e-SPPT dari rumah melalui smartphone maupun laptop, nantinya bukti surat PBB online akan dikirimkan melalui email. Fitur e-SPPT PBB-P2 merupakan terobosan baru dari Bapenda DKI Jakarta.
Tujuan bayar PBB Online Jakarta ini adalah untuk mengurangi cetakan kertas sekaligus menjaga lingkungan tetap ramah atau go green.
Nah, berikut ini akan dijelaskan keuntungan menggunakan e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta dan cara daftarnya:
Keuntungan Menggunakan e-SPPT PBB-P2
Berikut keuntungan yang akan didapatkan warga Jakarta saat menggunakan e-SPPT PBB-P2 :
- Dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan akan didapatkan warga Jakarta setiap tanggal 2 Januari (terkecuali dalam kondisi khusus).
- Warga Jakarta bisa akses sistem e-SPPT melalui laptop atau smartphone.
- Nantinya dokumen akan dikirimkan melalui email yang terdaftar dan bisa diunduh langsung, untuk kemudian dicetak jika diperlukan.
- Dokumen elektronik maupun hasil cetakannya diakui sebagai dokumen sah karena telah dilengkapi dengan QR Code atau barcode serta penanda digital untuk verifikasi keasliannya.
- Selain itu, e-SPPT PBB lebih komplit karena tidak hanya menampilkan tagihan pajak terutang seperti biasanya, namun juga disana tertera data tagihan dan pelunasan PBB tahun – tahun sebelumnya.
- Warga Jakarta yang sudah mendaftarkan diri di sistem e-SPPT PBB-P2, nantinya akan mendapatkan prioritas dan kemudahan dalam pelaksanaan keringanan maupun penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 karena datanya memang sudah terekam dalam sistem.
- Cara Daftar e-SPPT PBB-P2
Agar bisa mendapatkan bukti SPPT PBB elektronik tahun berjalan, kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Saat melakukan pendaftaran, kamu harus masukan NOP PBB. Saat proses pendaftaran, kamu tidak perlu unggah atau upload dokumen apapun. Namun, kamu perlu siapkan bukti kertas SPPT PBB tahun sebelumnya jika tidak ingat dengan NOP PBB kamu.
Berikut cara daftar SPPT PBB via website :
- Buka situs pajakonline jakarta di ponsel maupun laptop.
- Silahkan, klik menu e-SPPT.
- Lalu, klik Daftar e-SPPT PBB.
- Selanjutnya isi data objek pajak seperti NOP PBB-P2, Nama Wajib Pajak (sesuai SPTT), dan Tahun SPPT.
- Setelah itu isi data pengunduh antara lain pilih Perorangan/Badan, Nama Pengunduh, Alamat Pengunduh, serta Hubungan Pengunduh dengan Wajib Pajak sesuai SPPT.
- Jika domisili pengunduh di DKI Jakarta, maka bisa masukkan NIK. Sementara, pengunduh yang berdomisili di luar DKI Jakarta, harus mengisi NPWP.
- Jika kamu adalah Wajib Pajak sesuai SPPT dan yang mendaftarkan diri, kamu bisa pilih Wajib Pajak Sendiri di bagian Hubungan Pengunduh dengan Wajib Pajak. Sementara, jika kamu yang mendaftarkan diri dalam sistem e-SPPT namun bukan merupakan Wajib Pajak, maka pilihlah status kamu apakah sebagai orang tua, suami/istri, anak, atau kuasa.
- Selanjutnya, isi nomor ponsel pengunduh, alamat email, dan konfirmasi alamat email.
- Lalu, klik di kolom kecil pernyataan.
- Kemudian, klik “I’m not a robot” di kolom kode Captcha dan klik Kirim.
- Otomatis sistem akan melakukan verifikasi data dan kamu akan menerima email dari Bapenda DKI Jakarta.
- Terakhir, klik link yang ada di email untuk unduh e-SPPT PBB kamu.
Itulah keuntungan menggunakan e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta beserta cara daftarnya. Semoga bermanfaat! (*/dirman)
Tinggalkan Balasan