Awal 2025 Gelar Perkara, Polres Lutim Prioritaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU di 14 Desa
MALILI, TEKAPE.co – Polres Luwu Timur menjadikan prioritas utama terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di Kabupaten Luwu Timur.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu Timur, Ipda Sudirman, memastikan kasus ini segera diproses lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi prioritas di Polres Lutim, dan insya Allah Januari 2025, tahun depan, sudah kita gelar perkara,” beber Ipda Sudirman, kepada wartawan, Senin (02/12/2024).
Kasus ini mencuat setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur melalui Unit Tipikor mengajukan permohonan Perhitungan Kerugian Negara kepada Inspektorat pada 28 Oktober 2024 lalu.
Permohonan ini adalah tindak lanjut penyidikan berdasarkan surat perintah Sprin.Sidik/45/VI/RES.3.3/2024/Reskrim yang diterbitkan pada 25 Juni 2024.
Sebanyak 14 desa terlibat dalam proyek PJU-TS yang diduga bermasalah ini, yaitu:
- Desa Maramba
- Desa Madani
- Desa Tarengge Timur
- Desa Solo
- Desa Kanawatu
- Desa Balirejo
- Desa Harapan
- Desa Asuli
- Desa Mahalona
- Desa Libukang Mandiri
- Desa Tole
- Desa Kalosi
- Desa Tokalimbo
- Desa Loeha
Tinggalkan Balasan