Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Ada Penyimpangan, Proyek Pembangunan Talud dan Normalisasi Sungai di Palopo Disorot

Papan proyek pembangunan talud dan normalisasi sungai Paket 7 di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Proyek pembangunan talud dan normalisasi sungai Paket 7 di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, menuai sorotan tajam dari Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus Sulsel (AMUK Sulsel).

Proyek yang dilaksanakan oleh CV Karya Padang Konstruksi (KPK) dan diawasi oleh CV Independent Engineering Consultant (IEC) tersebut diduga mengalami penyimpangan dan markup anggaran.

Proyek ini, dengan nomor kontrak 06/KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/IV/2024, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo sebesar Rp1,9 miliar. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari, proyek ini bertujuan mencegah erosi akibat arus sungai yang deras sehingga dapat melindungi lingkungan sekitar.

Namun, investigasi yang dilakukan AMUK Sulsel menemukan berbagai kejanggalan.

Dugaan Penyimpangan Teknis dan Anggaran

Koordinator AMUK Sulsel, Andri Prasetyo, mengungkapkan bahwa proyek ini menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi.

“Campuran material proyek, termasuk kerikil sungai atau sirtu, mengandung kadar tanah mencapai 35%. Selain itu, pondasi terlihat tidak seimbang, dan besi beton yang digunakan diduga tidak sesuai standar,” ujar Andri.

Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan APBD Kota Palopo.

Selain itu, AMUK Sulsel menilai proyek ini tidak memenuhi standar teknis, sehingga kualitas pekerjaan dipertanyakan.

Tuntutan AMUK Sulsel

AMUK Sulsel berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Beberapa tuntutan yang diajukan dalam laporan tersebut meliputi:

  1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan penyimpangan dan markup anggaran pada proyek pembangunan talud dan normalisasi sungai Paket 7 di Kecamatan Telluwanua.
  2. Meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CV Karya Padang Konstruksi, dan konsultan pengawas CV Independent Engineering Consultant.
  3. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta supervisi terhadap penanganan perkara, mengingat Kejaksaan Negeri Palopo dianggap kurang optimal dalam menjalankan tugasnya.

Warning untuk Pelaksana dan Konsultan Proyek

Menurut AMUK Sulsel, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran APBD Kota Palopo berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Ini menjadi peringatan bagi Dinas PUPR Kota Palopo agar lebih selektif dalam memilih pelaksana proyek. Tidak boleh ada lagi proyek yang dikerjakan secara asal-asalan hingga merugikan masyarakat dan anggaran daerah,” pungkas Andri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti CV KPK, CV IEC, dan Dinas PUPR Kota Palopo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini