Pendaftaran Ditutup, Tak Ada Calon Independen di Pilbup Luwu 2018
LUWU, TEKAPE.co – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018, dipastikan tidak ada yang mendaftar dari perseorangan atau independen ke KPU Luwu. Padahal tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu dari perseorangan atau independen, berlangsung selama 4 hari (26-29November 2017).
“Tepat pukul 24.00 Wita, Selasa 29 November 2017, secara resmi KPU Kabupaten Luwu menutup penerimaan dukungan untuk calon perseorangan,” kata, Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib. Selasa, 29 November 2017.
Abd Thayyib menerangkan, hingga batas waktu terakhir tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati Luwu 2018, tidak ada satu pun pasangan calon yang datang menyerahkan dukungan.
“Dipastikan secara resmi bahwa Pilbup Luwu 2018, tidak diikuti calon dari perseorangan, dan hanya diikuti oleh pasangan dari partai politik,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Luwu, menjelaskan kalau calon perseorangan terkendala dengan syarat dukungan minimal yang dianggap terlalu berat yakni setiap bakal pasangan calon harus mengumpulkan sebanyak 22. 284 dukungan KTP elektronik
“Sebelumnya opini atau isu bahwa akan ada bakal calon pasangan perseorangan untuk mendaftar di KPU Luwu, namun tak ada satupun yang menghubungi apa lagi mendaftarkan diri untuk mengambil user name,” ungkapnya.
Dalam rapat pleno in dihadiri oleh Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, Anggota Komisioner KPU Luwu, Zulkifli, Adly Aqhsa, Suhaeb, dan Istantia. (ham)
Tinggalkan Balasan