Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kerahkan 138 Personel Amankan TPS, Kapolres Palopo: Pastikan Demokrasi Berjalan Lancar

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin memimpin apel pergeseran pasukan (Serpas) dalam rangka pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapangan Polres Palopo, Senin 25 November 2024 sekira pukul 08.00 Wita. (dok: polres)

PALOPO, TEKAPE.co – Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin memimpin apel pergeseran pasukan (Serpas) dalam rangka pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024.

Apel diikuti 138 personel yang akan melaksanakan pemgamanan 506 TPS di di 48 kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Palopo.

Pelaksanaan apel berlangsung di Lapangan Polres Palopo, Senin 25 November 2024 sekira pukul 08.00 Wita.

BACA JUGA: Massa Bersitegang, Mobil Diduga Berisi Ratusan Amplop Digerebek Warga di Samping Rumah Kades Madani

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menyatakan, menyampaikan beberapa arahan seperti pedoman kerja mengacu pada buku saku yang telah dibagikan.

“Personel pengamanan TPS tidak diperbolehkan mengambil rekapan hasil perhitungan suara,” ujarnya.

“Untuk personel intelijen dapat mengambil data suara hanya untuk kebutuhan internal Polres,” sambungnya.

BACA JUGA: Kabar Duka, Komisioner KPU Luwu Syamsu Rijal Tutup Usia

Personel pengamanan diwajibkan sudah menempati pos masing-masing di TPS pada H-1 sebelum hari pencoblosan.

Kapolres Palopo menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan selama pelaksanaan Pilkada, demi memastikan proses demokrasi berjalan lancar di Kota Palopo.

Penugasan personel ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Palopo Nomor: Sprin/136/XI/OPS 1.3/2024 tertanggal 21 November 2024.

Sebelum pergeseran pasukan, Propam Polres Palopo melakukan pengecekan terhadap kerapian dan kesiapan personel.

Adapun perlengkapan yang wajib dibawa personel selama bertugas yaitu Alat mandi, semir sepatu, alat cukur, buku saku/alat tulis, Senter, jas hujan/rompi, perlengkapan kesehatan, Alat gampol/sumpritan, perlengkapan ibadah/shalat, tongkat T.

Sementara itu, senjata api (senpi) dan sangkur dilarang dibawa saat bertugas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini