Kasus Perdagangan Orang di Luwu Utara Terbongkar, Pelakunya Wanita
MASAMBA, TEKAPE.co – Polisi membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, Satrekrim Polres Luwu Utara menangkap seorang mucikari, wanita inisial H (30), asal Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo.
Terduga pelaku ditangkap di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, pada Saptu 2 November 2024.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Prostitusi Online Via MiChat di Palopo, Tiga Wanita Jadi Korban
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Althof Zainudin mengatakan, pelaku menawarkan layanan seksual melalui daring.
“Dua korban juga kami amankan yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” katanya, Senin 4 November 2024.
Adalah N (37), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pasangkayu an JE (38), pekerja swasta dari Kabupaten Gowa.
BACA JUGA: Tampang Ayah di Luwu Tega Rudapaksa 3 Kali Anak Tirinya Hamil 6 Bulan
“Pelaku menggunakan aplikasi WhatAspp menghubungi calon pelanggan dan mengatur transaksi secara rahasia,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku,juga menyita sejumlah barang ukti berupa tiga unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu.
“pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas di sebuah warung di Desa Minanga tallu,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, ia mengaku berprofesi sebagai mucikari sejak awal tahun 2024.
“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2027 tentang pidanan perdagangan orang serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan