Ingat Sulaiman ASN Luwu Tersangka Pidana Pemilu Jalani Sidang Perdana di PN Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Masih ingat Sulaiman Nus’an Hasli, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Luwu, tersangka kasus pelanggaran tindak pidana pemilu.
Sulaiman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis 31 Oktober 2024 siang.
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari seorang warga bernama Syahrul yang mengadukan Sulaiman ke Bawaslu Palopo.
BACA JUGA: Sulaiman ASN Luwu Tersangka Pidana Pemilu Terancam 6 Bulan Penjara
Sulaiman diduga berpihak pada salah satu pasangan calon wali kota Palopo, tindakan yang dinilai melanggar asas netralitas ASN.
Bawaslu Palopo kemudian mengajukan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan menetapkan Sulaiman sebagai tersangka.
tiga saksi dihadirkan dalam siding tersebut, yaitu pelapor Syahrul, serta dua saksi lainnya yang berinisial MSR dan AI.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dan meminta keterangan dari para saksi serta terdakwa.
Sidang akan berlanjut pada Jumat 1 November 2024 pagi untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli.(*)
Tinggalkan Balasan