Telah Digerebek Tapi Tak Ditemukan, Kasus Pidana Pemilu Cawalkot Palopo Kadaluwarsa
PALOPO, TEKAPE.co – 14 hari kerja yang telah diberikan kepada Gakkumdu untuk menuntaskan kasus dugaan ijazah palsu salah satu calon Wali Kota Palopo 2024 dinyatakan kadaluwarsa.
Pasalnya, laporan salah satu masyarakat terkait dugaan ijazah palsu itu tidak dituntaskan Gakkumdu Palopo.
Terhitung sejak laporan tersebut dimasukkan oleh pelapor, kemudian diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan. Hingga hari yang ditentukan, pihak Gakkumdu tidak dapat menuntaskan laporan tersebut hingga ke tahap P21 (dari penyidik ke jaksa).
Ketua Gakkumdu, Khaerana saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa waktu yang sudah diberikan sudah kadaluwarsa.
“Anggota sudah menggerebek tempat Trisal Tahir di Palopo, kemudian di Makassar dan rumah di Jakarta, tidak ditemukan, Jadi kedaluwarsami. Karena begitu mi regulasinya,” ucap Khaerana, saat dikonfirmasi tekape.co, via telepon seluler, Selasa 22 Oktober 2024.
Sementara, sekaitan dengan status 3 tersangka komisioner KPU Palopo yang dikonfirmasi, Khaerana memilih untuk tidak memberikan jawaban.
Salah seorang pengaca Trisal Tahir, Syahrul, yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa kliennya tidak sedang menghindari proses hukum yang ada.
“Bapak Trisal Tahir, tidak menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi beliau sedang menghadiri undangan acara partai di Jakarta, sekaligus mengikuti pelantikan presiden terpilih, Prabowo Subianto.” pungkasnya. (Rin)
Tinggalkan Balasan