Langgar Netralitas ASN, Gakkumdu Palopo Tersangkakan Sulaiman
PALOPO, TEKAPE.co – Gakkumdu Palopo menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka.
Adalah, Sulaiman Nus’an Hasli, ASN Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang masuk pada 5 Oktober 2024.
BACA JUGA: Akademisi Unanda Kritik Ketidakcermatan Gakkumdu Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu
“Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Sabtu 19 Oktober 2024.
“Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu, Jalan KHM As’ad, Palopo,” imbuhnya.
Laporan pada 5 Oktober 2024 tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
BACA JUGA: Diduga tidak Netral di Pilkada 2024, Dua Oknum Kades di Lutra Ditetapkan Tersangka
Dalam aturan tersebut, setiap pejabat negara, ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, disepakati bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan Sulaiman Nus’an Hasli sebagai tersangka,” terang AKP Supriadi.
Sulaiman, kata Supriadi, diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye, yang merupakan pelanggaran dari ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015.
Supriadi juga menjelaskan proses hukum ini merupakan komitmen Polres Palopo dan Gakkumdu untuk menegakkan aturan netralitas ASN dan memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan transparan.
Selanjutnya, kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah Kota Palopo. (Rin)
Tinggalkan Balasan