Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram BB Narkotika Jenis Sabu
ACEH TIMUR, TEKAPE co – Kapolres Aceh Timur, Polda Aceh AKBP Nova Suryandaru, bersama Pj.Bupati Amrullah dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur DR Lukman Hakim, serta unsur Forkopimda lainnya memusnahkan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,9 gram, Kamis 10 Oktober 2024.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Satresnarkoba Polres Aceh Timur itu, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Idi diwakili Hakim Tri Purnama, Dandim 0104/Atim di wakili Danramil 16/PDW Kapten Inf Noverlan, Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, Kalapas II B Idi di wakili Kasi Binadik Giatja T. Dermawan, serta Perwakilan BNN Kota Langsa.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru mengatakan, Barang bukti tersebut diperoleh dari dua tersangka yang telah diamankan pada 3 Agustus 2024 lalu.
Tak hanya itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhkan diri dari narkoba.
“Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika ke Polres Aceh Timur.” Terangnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah sangat mengapresiasi ketegasan Polres Aceh Timur dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur.
“Peredaran narkotika semata-mata bukan tugas dan tanggung jawab Polri saja, namun tugas kita bersama. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu merapatkan barisan mencegah segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Timur, baik itu pengguna ataupun pengedar,” tegas Amrullah.
Pemusnahan sabu tersebut, dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan cairan pembersih lantai lalu diblender hingga hancur dan larut. Selanjutnya hasil larutan dari narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septik tank.(I)
Tinggalkan Balasan