Masa Jabatan Bertambah, 168 Kades dan 1.197 Anggota BPD di Luwu Dikukuhkan
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu, melaksanakan Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada 168 kepala desa (Kades) dan 1.197 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis, 11 Juli 2024.
Penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 terkait perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Luwu, menyampaikan ini sebuah karunia bagi para kepala desa yang selama kurang lebih tiga tahun melakukan perjuangan bersama-sama menuntut adanya perubahan undang-undang nomor 6 Tahun 2014.
“Perjuangan ini membuahkan hasil dan hari ini kita implementasikan sehingga perjuangan teman-teman kepala desa menuntut penambahan masa jabatannya patut diapresiasi karena kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh para kepala desa beserta anggota BPD untuk lebih banyak berkarya lagi di desanya masing-masing”, tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Muh. Saleh berharap para kepala desa punya komitmen lebih kuat lagi untuk melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga pengelolaan dana desa dan pengelolaan pendapatan asli desa bisa lebih baik lagi ke depan.
“Dari sebuah amanat yang sangat besar, mari kita ciptakan sinergi yang kuat antara BPD dan kepala desa sebagai mitra strategis. Utamakan musyawarah dalam membahas kepentingan masyarakat. BPD dan kepala desa harus menjaga harmonisasi”, lanjutnya.
Diakhir sambutannya, Muh. Saleh kembali mengingatkan untuk terus meningkatkan kolaborasi dan kerjasama dalam mendukung program prioritas pemerintah pusat, provinsi dan daerah yakni Percepatan penanganan stunting untuk mewujudkan Luwu Cemerlang tahun 2045 mendatang. (rls/ham)
Tinggalkan Balasan