Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPU Luwu Bakal Rekrut 4.837 Anggota KPPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Foto: Komisioner KPU Luwu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Suherman. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu bakal merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 4.837 orang. Ribuan Anggota KPPS itu akan bertugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ribuan Anggota KPPS tersebut akan ditempatkan di 691 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 227 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Luwu. lebi Masing-masing TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS.

Dalam tahapan pembentukan KPPS, KPU Kabupaten Luwu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2024, di Gedung BRC Belopa, Sabtu, 14 September 2024. Rakor itu diikuti PPK dan PPS se Kabupaten Luwu.

Dalam Rakor tersebut, Komisioner KPU Luwu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Suherman, menyampaikan pentingnya Rakor ini sebagai upaya untuk mengingatkan kepada Anggota PPS dalam melakukan pembentukan KPPS tentu tidak hanya fokus pada penilaian administrasi, akan tetapi yang lebih penting bagaimana kualitas calon Anggota KPPS.

“Kita berharap agar terbentuk KPPS yang berintegritas sehingga pelaksanaan pilkada 2024 berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Suherman, juga menyampaikan kepada peserta rapat jika dalam pelaksanaan pembentukan KPPS ini, PPK tentunya harus melakukan memonitoring, supervisi dan pendampingan pelaksanaan tahapan pembentukan KPPS yang dilakukan oleh PPS sebagai bagian dari pencegahan yang mungkin akan beresiko nantinya pasca pendaftaran.

“Dalam pembentukan KPPS ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa pembentukan KPPS ini dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penyampaian materi, Suherman, membedah petunjuk teknis tentang pembentukan KPPS oleh PPS di setiap desa atau kelurahan agar nantinya mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, yang paling penting adalah bagaimana dalam proses pendaftaran nantinya dilakukan secara transparan, diumumkan di ruang publik, di laman media sosial PPS masing-masing, tujuannya agar masyarakat luas dapat mengetahui informasi tersebut dan dapat kiranya ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” terangnya. (ham)

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 21 September 2024.
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 28 September 2024.
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 sampai 29 September 2024.
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 sampai 2 Oktober 2024.
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 sampai 5 Oktober 2024.
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 sampai 7 Oktober 2024.
  7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 sampai 1 November 2024.
  8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 sampai 1 November 2024.
  9. Pengisian skrining riwayat kesehatan 7 sampai 1 November 2024.
  10. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024.
  11. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024
  12. Masa Kerja KPPS 7 November sampai 8 Desember 2024.

Berikut Persyaratan Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling Rendah 17 Tahun dan di utamakan paling tinggi 55 Tahun.
  3. Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjabat anggota partai politik paling singkat 5(lima) tahun.
  6. Berdomisii dalam wilayah kerja.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini