Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tidak Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Luwu Utara Tangkap Pelaku Cabul di Enrekang

Pelaku pencabulan anak 15 tahun di Kabupaten Luwu Utara, ditangkap di Kebupaten Enrekang, Minggu 1 September 2024. (ist)

MASAMBA, TEKAPE.co – Pelaku pencabulan anak perempuan 15 tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap.

Pelaku berinisial FS (20) ini ditangkap Resmob Polres Luwu Utara kurang dari 24 jam.

FS diringkus pada Minggu 1 September 2024 di wilayah Tanjung, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim Resmob atas kinerja cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat,” kata AKBP Muh Husni, Senin 2 September 2024.

Lanjut Husni, tindakan itu sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kejahatan.

FS melarikan diri usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di halaman sekolah di Luwu Utara.

Kasus ini bermula ketika FS meminta korban, RR, untuk merekam dirinya dalam kondisi setengah telanjang.

Setelah video tersebut dikirimkan, FS kemudian mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu jika RR tidak memberikan sejumlah uang.

“Korban yang ketakutan kemudian mengirimkan uang kepada FS sebanyak tiga kali dengan total Rp210.000,” bebernya.

Namun, ancaman FS tidak berhenti di situ, pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya, melakukan hubungan badan di halaman salah satu sekolah menengah pertama yang ada di Luwu Utara dengan ancaman yang sama.

“pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman-temannya,” terangnya.

Setelah menerima laporan korban, Resmob Polres Luwu Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap FS. (Accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini