Pemuda di Palopo Sulsel Ini Mendekam di Penjara Karena Mencuri Aki
PALOPO, TEKAPE.co – Asri (25), warga Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus mendekam di penjara karena mencuri aki kapal.
Pelaku mencuri aki kapal yang berada di tempat pelelangan ikan (TPI) Palopo, pada Senin 22 Juli 2024 malam.
Kejadian tersebut berawal saat kapal mili Rika dibersihkan oleh anggotanya.
BACA JUGA: 8 Pelaku Judi Sabung Ayam di Mari-mari Lutra Dicokok Polisi, Taji dan Ayam Disita
Setelah membersihkan, anggota Rika meninggalkan kapal tersebut.
Melihat situasi dalam keadan sepi, pelaku pun melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk ke dalam kapal dan mengambil aki yang berada di tempat mesih,” kata Panit I Opsnal Reskrim Polsek Wara, Bripka Yasir Hadisa, Selasa 23 juli 2024.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Walenrang Luwu
Mengetahui aki mesin kapal miliknya dicuri, korban pun melaporkan kejadian itu me polisi.
“Setelah menerima laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Pelaku nekat melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan