Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Walenrang Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Polisi menangkap 5 pelaku rudapaksa remaja 17 tahun di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka diringkus Satreskrim Polres Luwu, pada Jumat 21 Juni 2024 lalu.
Tiga dari 5 pelaku rudapaksa tersebut masih di bawah umur, sementara dua lainnya pria dewasa.
Mereka masing-masing, MA (17) MR (16), M (16), A (23), dan N (20).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh, Jumat 19 Juli 2024.
Saleh menjelaskan, peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada 13 Juni 2024 yang awalnya korban meminta pelaku MR menjemput di depan lorong tak jauh dari rumahnya.
MR kemudian membawa korban ke salah satu ruangan yang ada di sekolah.
“Sebelumnya MR menghubungi keempat pelaku lainnya,” kata Saleh.
Saat korban berada di dalam ruangan, kelima pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Para pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan