Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.

SYL juga didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian atau Kementan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sulsel dan mantan Bupati Gowa itu dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Syahrul dkk diduga telah melakukan pemerasan di Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini