Gelapkan Uang Nasabah untuk Bayar Utang, Karyawan Adira Palopo Ditangkap
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang karyawan Adira Palopo, ditangkap atas kasus dugaan penggelapan uang nasabah Rp 100 juta.
Pria berinisial YS (41) diamankan Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Palopo Ipda Suwadi mengatakan, uang yang digelapkan oleh pelaku merupakan uang angsuran dari para nasabah.
BACA JUGA: Resmob Polres Palopo Tangkap Pencuri Mesih Perahu Milik Warga Wara Timur
“Total uang yang diduga digelapkan sebanyak Rp 100 juta,” ujar Suwadi, Jumat 28 Juni 2024.
Penggelapan uang angsuran nasabah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2023 lalu.
Uang yang digelapkan tersebut digunakan untuk membayar utang.
Atas perbuatan pelaku, Adira Palopo yang diwakili Elvin Johal (52) merasa dirugikan dan melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polres Palopo. (rindu)
Tinggalkan Balasan