Cabuli Anak Tirinya, Pria di Luwu Ditangkap Polisi
LUWU, TEKAPE.co – Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Bua menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Selasa 11 Juni 2024.
Adalah MS (43) warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini, yang tak lain adalah ayah tiri korban, dibekuk dirumah keluarganya di Kecamatan Bua, Luwu, Senin 10 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah korban tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya itu dan melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya, lalu ibunya melaporkan hal tersebut ke Polisi.
“Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak empat kali dan secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024.” ujarnya.
Muh Saleh mengatakan, MS dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.” terang AKP Muh Saleh. (rin)
Tinggalkan Balasan