Bejat! Pria di Luwu Utara Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Satu Korban Hamil 4 Bulan
MASAMBA, TEKAPE.co – Seorang pria di Kabupaten Luwu Utara, berinisial MA ditangkap polisi.
MA ditangkap atas kasus pencabulan tiga anak di bawah umur.
Akibat aksi bejatnya itu, satu dari tiga korban kini tengah hamil.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh Althof Zainuddin mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga salah satu korban.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara,” ujarnya, Minggu 5 Mei 2024.
Aksi bejat pelaku diketahui Ketika kakak dari salah satu korban melihat perubahan kondisi badan sang adik.
Setelaah dilakukan test pack atau tes kehamilan, korban pun mengaku telah hamil dan diperkirakan usia kandungan 4 bulan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan disangkakan Pasal Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Tinggalkan Balasan