Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejaksaan Kembali Memanggil Anggota DPRD Palopo Terkait Dugaan SPPD Fiktif

Kantor Kejaksaan Negeri Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo kembali memanggi Anggota DPRD Kota Palopo.

Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Palopo tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Palopo, Inspektorat Sudah Serahkan Hasil Audit ke Kejaksaan

“Iya benar, tim penyidik yang kami tugaskan kembali meminta keterangan tambahan dari beberapa anggota DPRD terkait SPPD yang diduga fiktif,” kata Agus Riyanto, Senin 1 April 2024.

Sebelumnya, mantan Asisten Bidang Pembinaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini menegaskan telah mengantongi nama-nama tersangka kasus SPPD Fiktif.

Diketahui, kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Kota Palopo tahun anggaran 2020 bergulir sejak 2021.

Kejari Palopo mengusut dugaan korupsi di DPRD Kota Palopo pada penghujung tahun 2021.

Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini