Sosialisasi Bantuan Keuangan, Parpol Wajib Penuhi 60 Persen Pendidikan Politik
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kota Palopo, melaksanakan Sosialisasi Laporan Bantuan Keuangan Partai Politik, di Hotel Value Palopo, Selasa, 14 November 2017.
Kegiatan itu membahas tentang Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, serta Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Drs H Hamzah Jalante MSi, dalam materinya, menegaskan, bantuan keuangan parpol wajib digunakan 60 persen dari total jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik.
Panitia Pelaksana, Muhammad Nur, dalam laporan singkatnya mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan ini membahas tentang Peraturan Pemerintah No 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah, No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik, surat Keputusan Badan Kesbangpol Kota Palopo tentang Pembentukan Panitia Pelaksana sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun anggaran 2017, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kesbangpol Tahun 2017.
Wali Kota Palopo, yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintah Kota Palopo Dr HM Suyuti Yusuf MSi, sebagai pemateri khusus, mengatakan, kepada semua Pimpinan maupun Kader Partai Politik, agar bersyukur karena Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan dengan merevisi Peraturan Pemerintah No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
“Kita juga patut bersyukur bahwa dalam Kepemimpinan Kota Palopo saat ini Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keberhasilan tersebut tentu tak lepas dari peran dan dukungan Partai Politik khususnya dalam pelaksanaan pelaporan keuangan bantuan dana bagi Partai Politik,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini, peserta yang hadir dalam kegiatan ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari 33 orang dari Pengurus Partai Politik yang mendapat bantuan keuangan dari APBD Kota Palopo, dan 7 orang dari Kesbangpol Kota Palopo.
Adapun yang menjadi narasumber yakni, Bapak Walikota Palopo yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintah Kota Palopo, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulsel, Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah Kota Palopo. (hms)
Tinggalkan Balasan